Pada hari ini Selasa (18/04) Pengadilan Negeri Airmadidi menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Kegiatan yang diselenggarkan di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi tersebut dihadiri oleh Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi. Kegiatan dibuka oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan sambutannya mengenai pentingnya memahami Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). bagi setiap Hakim dan Aparatur di Pengadilan Negeri Airmadidi.
Materi pada kegiatan sosialisasi pada hari ini dibawakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Rizka Fakhry Alfiananda, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Kepaniteraan mulai dari Kepaniteraan Muda Pidana, Kepaniteraan Muda Perdata dan Kepaniteraan Muda Hukum beserta seluruh jajaran dibawahnya.