Pengadilan Negeri Airmadidi

SIPP (2)

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PIDANA

Perkara pidana yang didaftarkan di Pengadilan Negeri meliputi Pidana Umum, Pidana Khusus, dan Pidana Sektoral. Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) / e-Berpadu maupun secara manual apabila terdapat kendala teknis.

  1. Jenis Perkara Pidana
  1. Pidana Umum:
  • Perkara Pidana Acara Biasa
  • Perkara Pidana Acara Singkat
  • Perkara Pidana Acara Cepat (Tindak Pidana Ringan & Pelanggaran Lalu Lintas)
  • Perkara Praperadilan
  1. Pidana Khusus:
  • Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Tindak Pidana Terorisme
  1. Pidana Sektoral:
  • Meliputi tindak pidana di luar KUHP atau undang-undang khusus seperti Narkotika, Perikanan, Anak, Perlindungan Anak, Pemilihan Umum, KDRT, Kekerasan Seksual, Lingkungan Hidup, Perdagangan Orang, Psikotropika, Pers, HAKI, Perpajakan, Cukai, Minerba dan Gas, Kesehatan, ITE, dan Perbankan.
  1. Prosedur Pendaftaran Perkara Pidana
  1. Secara Elektronik (e-Berpadu / SIP):
  • Panitera Muda Pidana menerima berkas perkara secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP).
  • Dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas sesuai dengan daftar periksa (checklist).
  • Jika berkas tidak lengkap, diberikan notifikasi kepada Penuntut Umum mengenai jenis dokumen yang harus dilengkapi.
  1. Secara Manual (Melalui PTSP):
  • Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima berkas perkara secara manual.
  • Petugas memvalidasi kelengkapan berkas dan daftar barang bukti. Jika tidak lengkap, dikembalikan kepada Penuntut Umum melalui Panitera Muda Pidana.
  • Perkara pidana biasa dicatatkan ke dalam register induk SIP. Perkara singkat diregister setelah sidang pertama; tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas diregister setelah diputus oleh pengadilan.
  1. Dokumen Pendaftaran Perkara Pidana (Contoh Acara Biasa)
  • Surat pengantar dan surat pelimpahan perkara dari kejaksaan.
  • Tanda terima surat pelimpahan perkara.
  • Surat dakwaan penuntut umum beserta soft copy-nya.
  • Surat perintah penangkapan dan penahanan (jika ada).
  • Daftar saksi, ahli, dan terdakwa.
  • Daftar barang bukti serta izin/persetujuan penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran.
  • Mekanisme baru berdasarkan UU KUHAP terbaru meliputi pengakuan bersalah (plea bargain), perjanjian penundaan penuntutan, restitusi, dan izin keluar tahanan dalam keadaan mendesak.
  1. Upaya Hukum Pidana
  1. Banding: Diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan. Berkas bundel A dan B dikirim ke Pengadilan Tinggi paling lambat 30 hari.
  2. Kasasi: Diajukan paling lambat 14 hari terhitung sejak putusan dibacakan secara terbuka untuk umum melalui SIP. Memori kasasi diserahkan dalam waktu 14 hari.
  3. Peninjauan Kembali (PK): Diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya tanpa batasan waktu (kecuali alasan tertentu dibatasi 6 bulan sejak putusan BHT).
  4. Grasi: Pengampunan oleh Presiden yang diajukan melalui Ketua Pengadilan Negeri tingkat pertama untuk pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 2 tahun.

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA

Perkara perdata meliputi permohonan volunter, gugatan contentiosa, perlawanan, bantahan, eksekusi, serta perdata khusus. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui e-Court / SIP atau secara manual di PTSP.

  1. Jenis Perkara Perdata
  1. Perkara Permohonan (Volunter): Permohonan perdata umum, perubahan jenis kelamin, pengangkatan anak, perwalian, ganti nama, konsinyasi, dan keberatan penetapan ganti kerugian tanah untuk kepentingan umum.
  2. Perkara Gugatan (Contentiosa): Gugatan Biasa, Gugatan Sederhana (wanprestasi/PMH nilai tertentu), Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), Citizen Law Suit (CLS), dan Gugatan Organisasi untuk Kepentingan Umum.
  3. Perlawanan & Bantahan: Perlawanan (Verzet) terhadap putusan verstek, Bantahan Pihak Ketiga terhadap sita eksekusi (Derden Verzet), dan Bantahan Termohon Eksekusi (Partij Verzet).
  4. Perdata Khusus: Kepailitan & PKPU, HAKI, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Sengketa Partai Politik, Sengketa Organisasi Kemasyarakatan, Gugatan OJK untuk Perlindungan Konsumen, serta Sengketa Bank dalam Likuidasi (LPS).
  1. Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata
  1. Secara Elektronik (e-Court / SIP):
  • Pengguna terdaftar atau pengguna lain login ke SIP, memilih pengadilan yang berwenang, dan mengunggah dokumen surat kuasa, surat gugatan/permohonan, serta bukti awal yang bermeterai.
  • Sistem menghasilkan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM).
  • Pendaftar melakukan pembayaran secara elektronik melalui virtual account.
  • Jika terdapat kekurangan dokumen kelengkapan, diberikan batas waktu maksimal 3 hari untuk melengkapi. Setelah lengkap dan lunas, perkara diregister pada SIP.
  1. Secara Manual (Melalui PTSP):
  • Dilakukan apabila terdapat kendala teknis pada sistem SIP.
  • Pendaftar menyerahkan surat gugatan/permohonan beserta soft copy sebanyak jumlah pihak ditambah salinan untuk majelis hakim dan arsip.
  • Petugas memeriksa kelengkapan dengan checklist, membuat SKUM rangkap 3, dan pemohon melakukan pembayaran di bank yang ditunjuk. Setelah lunas, kasir mencatat dalam jurnal keuangan dan memberikan nomor register.
  1. Administrasi Persidangan Perdata
  • Penunjukan majelis hakim dan panitera pengganti dilakukan paling lambat 3 hari setelah perkara didaftarkan.
  • Pemanggilan para pihak dilaksanakan secara elektronik atau melalui surat tercatat.
  • Wajib mengupayakan perdamaian atau menempuh proses mediasi.
  • Perkara perdata di tingkat pertama harus diputus dan diminutasi dalam waktu 5 bulan sejak mediasi dinyatakan gagal.
  1. Upaya Hukum Perdata
  1. Banding: Diajukan dalam tenggang waktu 14 hari melalui SIP. Pembanding menyerahkan memori banding dalam 7 hari, dan terbanding menyerahkan kontra memori banding dalam 7 hari. Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi maksimal hari ke-30.
  2. Kasasi: Diajukan secara elektronik melalui SIP paling lambat 14 hari setelah putusan banding diberitahukan. Memori kasasi wajib diunggah sesuai tenggat waktu.

Peninjauan Kembali (PK): Diajukan berdasarkan alasan-alasan hukum (seperti novum atau kekhilafan hakim) dalam jangka waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap

 

Sumber:

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan.

Scroll to Top