PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PIDANA
Perkara pidana yang didaftarkan di Pengadilan Negeri meliputi Pidana Umum, Pidana Khusus, dan Pidana Sektoral. Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) / e-Berpadu maupun secara manual apabila terdapat kendala teknis.
- Jenis Perkara Pidana
- Pidana Umum:
- Perkara Pidana Acara Biasa
- Perkara Pidana Acara Singkat
- Perkara Pidana Acara Cepat (Tindak Pidana Ringan & Pelanggaran Lalu Lintas)
- Perkara Praperadilan
- Pidana Khusus:
- Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
- Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Tindak Pidana Terorisme
- Pidana Sektoral:
- Meliputi tindak pidana di luar KUHP atau undang-undang khusus seperti Narkotika, Perikanan, Anak, Perlindungan Anak, Pemilihan Umum, KDRT, Kekerasan Seksual, Lingkungan Hidup, Perdagangan Orang, Psikotropika, Pers, HAKI, Perpajakan, Cukai, Minerba dan Gas, Kesehatan, ITE, dan Perbankan.
- Prosedur Pendaftaran Perkara Pidana
- Secara Elektronik (e-Berpadu / SIP):
- Panitera Muda Pidana menerima berkas perkara secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP).
- Dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas sesuai dengan daftar periksa (checklist).
- Jika berkas tidak lengkap, diberikan notifikasi kepada Penuntut Umum mengenai jenis dokumen yang harus dilengkapi.
- Secara Manual (Melalui PTSP):
- Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima berkas perkara secara manual.
- Petugas memvalidasi kelengkapan berkas dan daftar barang bukti. Jika tidak lengkap, dikembalikan kepada Penuntut Umum melalui Panitera Muda Pidana.
- Perkara pidana biasa dicatatkan ke dalam register induk SIP. Perkara singkat diregister setelah sidang pertama; tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas diregister setelah diputus oleh pengadilan.
- Dokumen Pendaftaran Perkara Pidana (Contoh Acara Biasa)
- Surat pengantar dan surat pelimpahan perkara dari kejaksaan.
- Tanda terima surat pelimpahan perkara.
- Surat dakwaan penuntut umum beserta soft copy-nya.
- Surat perintah penangkapan dan penahanan (jika ada).
- Daftar saksi, ahli, dan terdakwa.
- Daftar barang bukti serta izin/persetujuan penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran.
- Mekanisme baru berdasarkan UU KUHAP terbaru meliputi pengakuan bersalah (plea bargain), perjanjian penundaan penuntutan, restitusi, dan izin keluar tahanan dalam keadaan mendesak.
- Upaya Hukum Pidana
- Banding: Diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan. Berkas bundel A dan B dikirim ke Pengadilan Tinggi paling lambat 30 hari.
- Kasasi: Diajukan paling lambat 14 hari terhitung sejak putusan dibacakan secara terbuka untuk umum melalui SIP. Memori kasasi diserahkan dalam waktu 14 hari.
- Peninjauan Kembali (PK): Diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya tanpa batasan waktu (kecuali alasan tertentu dibatasi 6 bulan sejak putusan BHT).
- Grasi: Pengampunan oleh Presiden yang diajukan melalui Ketua Pengadilan Negeri tingkat pertama untuk pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 2 tahun.
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA
Perkara perdata meliputi permohonan volunter, gugatan contentiosa, perlawanan, bantahan, eksekusi, serta perdata khusus. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui e-Court / SIP atau secara manual di PTSP.
- Jenis Perkara Perdata
- Perkara Permohonan (Volunter): Permohonan perdata umum, perubahan jenis kelamin, pengangkatan anak, perwalian, ganti nama, konsinyasi, dan keberatan penetapan ganti kerugian tanah untuk kepentingan umum.
- Perkara Gugatan (Contentiosa): Gugatan Biasa, Gugatan Sederhana (wanprestasi/PMH nilai tertentu), Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), Citizen Law Suit (CLS), dan Gugatan Organisasi untuk Kepentingan Umum.
- Perlawanan & Bantahan: Perlawanan (Verzet) terhadap putusan verstek, Bantahan Pihak Ketiga terhadap sita eksekusi (Derden Verzet), dan Bantahan Termohon Eksekusi (Partij Verzet).
- Perdata Khusus: Kepailitan & PKPU, HAKI, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Sengketa Partai Politik, Sengketa Organisasi Kemasyarakatan, Gugatan OJK untuk Perlindungan Konsumen, serta Sengketa Bank dalam Likuidasi (LPS).
- Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata
- Secara Elektronik (e-Court / SIP):
- Pengguna terdaftar atau pengguna lain login ke SIP, memilih pengadilan yang berwenang, dan mengunggah dokumen surat kuasa, surat gugatan/permohonan, serta bukti awal yang bermeterai.
- Sistem menghasilkan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM).
- Pendaftar melakukan pembayaran secara elektronik melalui virtual account.
- Jika terdapat kekurangan dokumen kelengkapan, diberikan batas waktu maksimal 3 hari untuk melengkapi. Setelah lengkap dan lunas, perkara diregister pada SIP.
- Secara Manual (Melalui PTSP):
- Dilakukan apabila terdapat kendala teknis pada sistem SIP.
- Pendaftar menyerahkan surat gugatan/permohonan beserta soft copy sebanyak jumlah pihak ditambah salinan untuk majelis hakim dan arsip.
- Petugas memeriksa kelengkapan dengan checklist, membuat SKUM rangkap 3, dan pemohon melakukan pembayaran di bank yang ditunjuk. Setelah lunas, kasir mencatat dalam jurnal keuangan dan memberikan nomor register.
- Administrasi Persidangan Perdata
- Penunjukan majelis hakim dan panitera pengganti dilakukan paling lambat 3 hari setelah perkara didaftarkan.
- Pemanggilan para pihak dilaksanakan secara elektronik atau melalui surat tercatat.
- Wajib mengupayakan perdamaian atau menempuh proses mediasi.
- Perkara perdata di tingkat pertama harus diputus dan diminutasi dalam waktu 5 bulan sejak mediasi dinyatakan gagal.
- Upaya Hukum Perdata
- Banding: Diajukan dalam tenggang waktu 14 hari melalui SIP. Pembanding menyerahkan memori banding dalam 7 hari, dan terbanding menyerahkan kontra memori banding dalam 7 hari. Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi maksimal hari ke-30.
- Kasasi: Diajukan secara elektronik melalui SIP paling lambat 14 hari setelah putusan banding diberitahukan. Memori kasasi wajib diunggah sesuai tenggat waktu.
Peninjauan Kembali (PK): Diajukan berdasarkan alasan-alasan hukum (seperti novum atau kekhilafan hakim) dalam jangka waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap
Sumber:
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan.