Pengadilan Negeri Airmadidi

SIPP (2)

kode etik hakim

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut:

Berperilaku Adil

Berperilaku Jujur

Berperilaku Arif dan Bijaksana

Bersikap Mandiri

Berintegritas Tinggi

Bertanggung Jawab

Menjunjung Tinggi Harga Diri

Berdisplin Tinggi

Berperilaku Rendah Hati

Bersikap Profesional

: Tidak berpihak

: Fair, tidak meminta hadiah/imbalan

: Berperilaku sesuai norma

: Bebas dari pengaruh dan tekanan

: Sikap berpegang pada nilai-nilai

: Melaksanakan tugas dengan baik

: Mempertahankan kehormata n& martabat

: Pribadi yang tertib

: Kesadaran akan keterbatasan

: Bekerja dengan didukung keahlian
Scroll to Top