Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan ijin penelitian di Pengadilan Negeri Airmadidi adalah sebagai berikut :
- Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi (1 lembar)
- Usulan Penelitian (1 bendel)
Catatan :
- Apabila pemohon setelah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Airmadidi.