loader image

Pengadilan Negeri Airmadidi

Ijin Penelitian

Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan ijin penelitian di Pengadilan Negeri Airmadidi adalah sebagai berikut :

  1. Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi (1 lembar)
  2. Usulan Penelitian (1 bendel)

Catatan :

  • Apabila pemohon setelah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Airmadidi.
Open chat
PTSP Online PN Airmadidi
Halo,
Selamat Datang di PTSP Online Pengadilan Negeri Airmadidi.
Klik tombol dibawah ini untuk terhubung dengan petugas PTSP

Makase