Syarat Syarat Permohonan Salinan Putusan :
Mengajukan permohonan salinan putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi dengan melampirkan :
- Fotocopy KTP
- Surat Kuasa
Prosedur / Alur :
- Surat Permohonan diterima oleh Petugas di loket Hukum pada meja PTSP Pengadilan Negeri Airmadidi
- Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa surat permohonan
- Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam buku register
- Staf Kepaniteraan Hukum mencari berkas yang dimohonkan
- Apabila berkas ditemukan, Staf Hukum menyiapkan salinan, membayar uang leges/PNBP ke Bendahara Penerimaan
- Salinan Putusan / Notaris ditandatangani oleh Panitera