Untuk dapat diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri Airmadidi, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
- Mengisi Formulir Permohonan Surat Keterangan (1 lembar), atau mengisi data pada aplikasi online https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id ;
- Mengisi Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum bermaterai Rp.10.000,- (1 lembar);
- Fotokopi KTP (1 lembar);
- Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir (1 lembar);
- Surat Pengantar dari Kelurahan (1 lembar);
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).
Pengajuan permohonan secara online dapat dilakukan melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id