loader image

Pengadilan Negeri Airmadidi

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum

Untuk dapat diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri Airmadidi, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Permohonan Surat Keterangan (1 lembar), atau mengisi data pada aplikasi online https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id ;
  2. Mengisi Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum bermaterai Rp.10.000,- (1 lembar);
  3. Fotokopi KTP (1 lembar);
  4. Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir (1 lembar);
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan (1 lembar);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).

Pengajuan permohonan secara online dapat dilakukan melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

Open chat
PTSP Online PN Airmadidi
Halo,
Selamat Datang di PTSP Online Pengadilan Negeri Airmadidi.
Klik tombol dibawah ini untuk terhubung dengan petugas PTSP

Makase