Syarat-syarat serta ketentuan untuk Pengesahan Surat Kuasa di Pengadilan Negeri Airmadidi adalah sebagai berikut :
- Asli dan Fotokopi Surat Kuasa (1 lembar);
- Fotokopi Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi (1 lembar);
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat (1 lembar).