loader image

Pengadilan Negeri Airmadidi

Penerbitan Surat Kuasa Insidentil

Untuk dapat diterbitkannya Surat Kuasa Insidentil dari Pengadilan Negeri Airmadidi, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Permohonan penerbitan surat kuasa insidentil (Asli : 1 lembar);
  2. Surat Kuasa dari pemberi dan penerima kuasa bermaterai (Asli : 1 lembar);
  3. Surat keterangan kelurahan tentang hubungan kekerabatan (Asli : 1 lembar);
  4. Materai Rp.6000,- (1 lembar);
  5. Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa (1 lembar);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga/surat nikah yang menunjukkan hubungan kekerabatan (1 lembar);
  7. Fotokopi SKCK dilegalisir(1 lembar);
  8. Foto penerima kuasa berwarna 4×6 (1 lembar).
Open chat
PTSP Online PN Airmadidi
Halo,
Selamat Datang di PTSP Online Pengadilan Negeri Airmadidi.
Klik tombol dibawah ini untuk terhubung dengan petugas PTSP

Makase