Untuk dapat diterbitkannya Surat Kuasa Insidentil dari Pengadilan Negeri Airmadidi, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
- Permohonan penerbitan surat kuasa insidentil (Asli : 1 lembar);
- Surat Kuasa dari pemberi dan penerima kuasa bermaterai (Asli : 1 lembar);
- Surat keterangan kelurahan tentang hubungan kekerabatan (Asli : 1 lembar);
- Materai Rp.6000,- (1 lembar);
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa (1 lembar);
- Fotokopi Kartu Keluarga/surat nikah yang menunjukkan hubungan kekerabatan (1 lembar);
- Fotokopi SKCK dilegalisir(1 lembar);
- Foto penerima kuasa berwarna 4×6 (1 lembar).