loader image

Pengadilan Negeri Airmadidi

Tugas Pokok & Fungsi

A. Tugas Pengadilan

Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi:

“Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.”

B. Fungsi Pengadilan

Fungsi Mengadili (Judicial Power), “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Fungsi Pembinaan, memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi kesekretariatan

Fungsi Pembinaan,mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan staf/honorer di bawahnya agar peradilan diselenggarakan secara Sederhana, Cepat, dan Berbiaya Ringan.

Fungsi Nasihat, memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.

Fungsi Admnistratif, menyelenggarakan administrasi peradilan (Kepaniteraan), dan administrasi umum (Kesekretariatan).

Fungsi Lainnya, Fungsi lain dimaksud antara lain melaksanakan pelayanan bantuan hukum, serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat terhadap informasi sesuai peraturan yang berlaku.

C. Wilayah Hukum Pengadilan

Wilayah hukum Pengadilan Negeri Bitung mencakup seluruh wilayah Kota Bitung:

 

Ketua Pengadilan Negeri :

Tugas Pokok :

Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktur di daerah hukumnya.

Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim.

Fungsi :

Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.

Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.

 

Wakil Ketua Pengadilan Negeri :

Tugas Pokok :

Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Fungsi :

Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai Koordinator Pengawasan di daerah Hukumnya.

 

Hakim Pengadilan Negeri :

Tugas Pokok :

Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

 

Fungsi :

Melakukan tugas-tugas Pengawasan sebagai Pengawas Bidang dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para Pejabat structural maupun Fungsional.

 

Panitera Pengadilan Negeri :

Tugas Pokok :

Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara

Fungsi :

Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bjidang teknis;

Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;

Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;

Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus;

Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara dan transparansi perkara

Pelaksaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan;

Pelaksanaan mediasi;

Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh ketua Pengadilan Negeri.

 

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri :

Tugas Pokok :

Melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata

Fungsi :

Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;

Pelaksaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;

Pelaksanaan distribusi perkara yang telah deregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan dimniutasi;

Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;

Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepda para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;

Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera muda Hukum;

Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri :

Tugas Pokok :

Melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Fungsi :

Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;

Pelaksanaan registrasi perkara pidana;

Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;

Pelaksanaan distribusi perkara yang telah deregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;

Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;

Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;

Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepda para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa;

Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Kepaniteraan; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri :

Tugas Pokok :

Melaskanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.

Fungsi :

Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara;

Pelaksanaan penyajian statistic perkara;

Pelaskanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;

Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;

Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;

Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;

Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri :

Tugas Pokok :

 

Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.

 

Fungsi :

Membuat Penetapan hari sidang.

Membuat berita acara pemeriksaan persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.

Mengetik Putusan.

Melaporkan kepada Panitera Muda Perdata dan Pidana untuk dicatat dalam register tentang :

Penundaan hari sidang.

Perkara yang sudah diputus berikut amar putusannyaq.

Menyerahkan berkas perkara yang diminutasi kepada Panitera Muda Perdata dan Perdata.

 

Jurusita :

Tugas Pokok :

Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua / Hakim Ketua Mejlis untuk menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang;

Fungsi :

Membuat relaas panggilan sidang;

Membuat relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Membuat relaas pemberitahuan-pemberitahuan yang berkaitan dengan banding, kasasi PK dan Eksekusi.

Membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Membuat Penetapan-Penetapan dan berita acara yang berkaitan dengan pelaksanaan Eksekusi.

 

Sekretaris Pengadilan Negeri :

Tugas Pokok :

Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri.

Fungsi :

Melaksanakan Penyusunan Rencana dan Program Kerja Anggaran (RAK-KL).

Menunjuk Bendahawaran Penerima (PNBP).

Menunjuk Bendaharawan Pengeluaran, termasuk Bendaharawan Gaji dan Pembuat Daftar Gaji.

Menunjuk Pejabat yang berwenang menguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM)

 

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistic serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi da dokumentasi serta pelaporan.

Fungsi :

Membuat rencana kegiatan / rencana penggunaan anggaran untuk tahun anggaran berjalan;

Menyusun dan membuat perencanaan program dan anggaran untuk tahun anggaran berikutnya dan diinput dalam aplikasi RKA-KL;

Menyusun  serta membuat TOR dan RAB;

Melakukan revisi anggaran jika ada anggaran yang perlu direvisi berdasarkan kebutuhan kantor;

Melakukan pengisian online Laporan triwulan dengan aplikasi e-monev (PP. 39 Bappenas);

Mengontrol dan mengelola website dengan mengupload /update informasi ke website Pengadilan Negeri Bitung;

Mengontrol aplikasi SIPP dengan melakukan sinkronisasi SIPP ke server MA dan WEB, membuat backup database SIPP serta mengupdate SIPP versi terbaru;

Mengontrol dan mengelola masalah IT seperti membantu troubleshooting peralatan IT juga mengecek jaringan internet kantor;

Memeriksa email kantor dan website MA untuk selanjutnya mencetak surat elektronik tersebut dan menyerahkan ke bagian Umum dan Keuangan untuk dibuatkan disposisi;

Menyusun dan membuat LKjIP;

Menyusun dan membuat laporan Tahunan

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan :

TugasPokok :

Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan serta pengelolaan keuangan.

Fungsi :

Melakukan administrasi persuratan dengan meregister surat masuk, surat keluar dan mengarsipkannya sesuari klasifikasi dan mendistribusikan ke bagian-bagian sesuai isi surat ;

Mencatat dan menerima setiap pengadaan barang/jasa setelah ada penyerahan dari KPA ke dalam aplikasi SIMAK BMN ;

Mencatat barang-barang persediaan (ATK) ke dalam buku persediaan serta menyalurkan ke bagian-bagian sesuai permintaan ;

Mencatat dan memberi Nomor Urut Pendaftaran (NUP) BMN ;

Mencatat dan membuat Daftar Inventaris Ruangan dan Kartu Inventaris Barang (KIB);

Mencatat dan membuat daftar barang inventaris yang telah rusak untuk diusulkan penghapusan ;

Membuat Laporan neraca (SIMAK BMN) setiap 6 bulan ;

Melakukan rekonsiliasi data SIMAKm BMN dengan SAIBA ;

Melakukan Rekonsilisasi ke KPKNL setiap semester ;

Melakukan Opname fisik barang ;

Mencatat buku

Memperpanjang pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 ;

Perawatan dan pemeliharaan Kendaraan roda 4 dan roda 2 ;

Perawatan gedung, halaman kantor dan rumah dinas sesuai dengan kebutuhan;

Perawatan dan perbaikan meubelair, AC, peralatan dan mesin (sarana dan prasarana) lainnya sesuai dengan kebutuhan;

Menyusun uraian tugas / pembagian tugas pegawai honorer ;

Membuat SK Pengelola keuangan ;

Membuat SK Pengguna Rumah Dinas dan Kendaraan Dinas serta penanggung jawab peralatan lainnya ;

Menyelenggarakan administrasi perpustakaan;

Menyiapkan dan menerbitkan SPM untuk gaji dan lainnya ;

Menerima, menyetor dan membuat laporan PNBP ;

Membuat laporan realisasi anggaran setiap bulan  dan menyampaikannya ke bagian PTIP untuk ditampilkan dalam Website ;

Melakukan rekonsiliasi ke KPPN setiap bulan ;

Membuat Laporan keuangan Semester dan Tahunan ;

Melaksanakan pemeriksaan buku kas umum, buku bantu bendahara pengeluaran dan penerimaan.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian :

TugasPokok :

Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

Fungsi :

Mencatat data Hakim, pegawai dalam register buku induk dan buku bantu kepegawaian;

Mengusulkan kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah;

Membuat kenaikan gaji berkala Hakim dan pegawai;

Membuat usul jabatan dan usul pension hakim dan pegawai;

Membuat SPMT dan SPMJ Hakim dan pegawai;

Membuat Bezetting pegawai setiap 6 (enam) bulan dan bezetting tenaga teknis setiap 3 (tiga) bulan;

Membuat DUK setiap tahun;

Membuat Surat keputusan untuk diajukan kepada KPN untuk ditandatangani;

Memperbaharui papan DUK, DUS dan Bezetting;

Membuat rekapitulasi absensi Hakim dan pegawai setiap bulan;

Membuat daftar hakim /pegawai yang mengikuti kegiatan pelatihan/diklat/sosialisasi yang diselenggarakan oleh PT/MA;

Melengkapi box file hakim, pegawai dan honorer dalam lemari file;

Melaksanakan pengawasn admionistrasi kepegawaian meleputi kelengkapan sarana tata usaha kepegawaian, DP3, DUK, KP, KGB, Cuti, Absensi, karpeg dan karis/karsu.

Open chat
PTSP Online PN Airmadidi
Halo,
Selamat Datang di PTSP Online Pengadilan Negeri Airmadidi.
Klik tombol dibawah ini untuk terhubung dengan petugas PTSP

Makase