Setelah sebelumnya dilakukan Sosialisasi mengenai Persidangan Elektronik/E-LITIGASI Sesuai PERMA 7 TAHUN 2022 & SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 mengenai perkara perdata, selanjutnya kembali dilakukan sosialisasi namun kali ini mengenai Persidangan elektronik untuk perkara pidana.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dibuka oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H.
Sosialisasi yang dibawakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi Ibu Stifany, S.H., M.H. tersebut sesuai dengan Sesuai PERMA 8 TAHUN 2022 & SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Kepaniteraan Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak James Mochtar Masili, S.H. beserta dengan jajaran Kepaniteraan mulai dari Kepaniteraan Muda Pidana, Kepaniteraan Muda Perdata dan Kepaniteraan Muda Hukum beserta seluruh jajaran dibawahnya.
Pada kesempatan tersebut juga dibuka sesi tanya jawab dan beberapa peserta sosialisasi juga sempat melontarkan pertanyaan dan dijawab langsung oleh pemateri.
Sebagai informasi saat ini administrasi perkara Pidana sudah dilakukan secara elektronik melalui e-Berpadu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sehingga mendukung untuk proses administrasi secara elektronik.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi seperti ini dilakukan secara berkala di Pengadilan Negeri Airmadidi dengan tujuan seluruh aparatur dapat memahami lebih dalam mengenai materi yang disampaikan.