Pada hari ini Senin (03/04) bertempat di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi, telah dilaksanakan Sosialisasi Persidangan Elektronik/E-LITIGASI Sesuai PERMA 7 TAHUN 2022 & SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Kegiatan tersebut dibuka oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. dan selanjutnya diambil alih oleh pembawa materi yaitu Bapak Syaiful Idris, S.H.
Pada kegiatan tersebut dijelaskan kembali mengenai prosedur persidangan secara elektronik atau e-litigasi sesuai dengan PERMA 7 TAHUN 2022 & SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak James Mochtar Masili, S.H. beserta dengan jajaran Kepaniteraan mulai dari Kepaniteraan Muda Pidana, Kepaniteraan Muda Perdata dan Kepaniteraan Muda Hukum.
Seluruh peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi ini, pada saat sesi tanya jawab juga terlihat beberapa peserta aktif bertanya mengenai regulasi yang baru dari PERMA 7 TAHUN 2022 & SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tersebut.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan refreshment mengenai e-Court untuk dapat memahami lagi mengenai penggunaan e-court di Pengadilan Negeri Airmadidi
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi seperti ini dilakukan secara berkala di Pengadilan Negeri Airmadidi dengan tujuan seluruh aparatur dapat memahami lebih dalam mengenai materi yang disampaikan.