Pada hari ini Selasa (18/4) telah diselenggarakan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2022 Dan Pengenalan Optimalisasi Website Lirikan (Layanan dan Informasi Restitusi bagi Korban). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi.
Kegiatan dibuka oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa setiap Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi perlu memahami mengenai Perma No 1 Tahun 2022 tersebut. Sedangkan untuk materi pada kesempatan tersebut dibawakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi Ibu Ameilia Sukmasari, S.H., M.H.
Materi yang disampaikan meliputi beberapa hal berikut ini:
- Dasar Hukum Restitusi
- Subjek Hukum Pemohon Restitusi
- Waktu Permohonan Restitusi
- Ruang Lingkup Pemohon
- Kompetensi Mengadili
- Tindak Pidana Yang dapat dimohonkan Restitusi
- Hak Restitusi Korban
- Dan informasi lainnya sampai dengan Pembayaran Restitusi.
Terkait dengan materi sosialisasi ini dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini https://pn-airmadidi.go.id/materi-sosialisasi/.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi seperti ini dilakukan secara berkala di Pengadilan Negeri Airmadidi dengan tujuan seluruh aparatur dapat memahami lebih dalam mengenai materi yang disampaikan.