Pada hari ini Selasa (09/05) bertempat di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi telah diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Kegiatan tersebut dibuka oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. yang sekaligus memberikan sambutan sebelum dimulainya acara sosialisasi tersebut.
Materi Sosialisasi dibawakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Ari Mukti Efendi, S.H. Pada kesempatan tersebut seluruh peserta yang hadir tampak antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber. Tidak ketinggalan juga dibuka sesi tanya jawab.
Materi sosialisasi ini dapat diunduh pada tautan berikut ini https://pn-airmadidi.go.id/materi-sosialisasi/