Pada hari ini Selasa (09/05) bertempat di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi telah diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana.
Kegiatan tersebut dibuka oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. yang sekaligus memberikan sambutan sebelum dimulainya acara sosialisasi tersebut.
Materi Sosialisasi dibawakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi Ibu Annissa Nurjanah Tuarita, S.H., M.H. Materi disampaikan terlebih dahulu kemudian dibuka sesi tanya jawab bagi peserta sosialisasi yang ingin memberikan pertanyaan terkait materi yang disosialisasikan tersebut.
Seluruh peserta tampak antusias mengikuti jalani sosialisasi, terbukti dari banyaknya peserta yang ingin menggali lebih dalam mengenai materi yang dibawakan dan juga dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber.
Materi sosialisasi ini dapat diunduh pada tautan berikut ini https://pn-airmadidi.go.id/materi-sosialisasi/