Pada hari ini Selasa (09/05) bertempat di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan PERMA No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016.
Penyampaian materi dibawakan langsung oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. Meskipun secara rutin agenda tersebut disampaikan pada setiap rapat bulanan, namun pada kali ini secara khusus disediakan sesi untuk sosialisasi mengenai pentingnya Integritas dalam upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Bapak Ketua tidak jemu-jemu menyuarakan mengenai pentingnya integritas setiap Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi agar terhindar dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta gratifikasi dan suap. Tidak heran beliau selalu menyelipkan seruannya tersebut pada setiap kesempatan yang ada. Terlebih lagi pada hari ini di sesi khusus sosialisasi ini disuarakan dengan detail mengenai hal tersebut.
Selain itu juga dibahas mengenai kedisiplinan baik itu Hakim maupun Pegawai, selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan juga untuk melatih kebiasaan baik yang dimulai dari diri sendiri.
Menutup pembahasan diingatkan kembali untuk setiap Hakim dan Aparatur yang ada di Pengadilan Negeri Airmadidi terus menjunjung tinggi integritas dan kedisiplinan serta nama baik instansi dimanapun berada.