Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi yang diwakilkan Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Syaiful Idris, S.H. memberikan materi dalam acara sosialisasi hukum yg diselenggarakan oleh LBH Pion di Di Desa Warukapas, Kec. Dimembe, Kab. Minahasa Utara.
Kegiatan ini berkaitan dengan program kerja LBH Pion sebagai pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Airmadidi Tahun Anggaran 2023. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk penyebarluasan informasi tentang bantuan hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat pagi tersebut tampak menuai atensi dari masyarakat, terlihat dari banyaknya masyarakat yang berkumpul serta antusias mendengarkan setiap materi yang diberikan.
Pada kesempatan tersebut Bapak Syaiful selaku pembicara juga memberikan informasi mengenai layanan yang disediakan di Pengadilan Negeri Airmadidi serta prosedurnya layanannya seperti apa.
Pada kesempatan yang sama juga dipaparkan informasi mengenai layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA no 1 tahun 2014 serta memberikan sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan diluar gedung Pengadilan dan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Perkara (Prodeo).
Tidak lupa juga disampaikan agar masyarakat tidak memberikan dalam bentuk apapun diluar administrasi perkara yang seharusnya kepada Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi dan menekankan bahwa Pengadilan Negeri Airmadidi menjunjung Integritas serta mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).