Pada hari ini Kamis (21/9) Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Minahasa Utara Bapak Rocky M Ambar bersama dengan Tim Bawaslu Minut melakukan audiensi ke Pengadilan Negeri Airmadidi. Kedatangan rombongan disambut oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. didampingi oleh Sekretaris Bapak Herol Loho, S.Kom.
Pada kesempatan tersebut Bapak Rocky memberikan pengantar mengenai pelaksanaan pemilihan umum serta keterkaitan tugas dan fungsi Bawaslu itu sendiri.
Sementara itu Bapak Ketua Pengadilan menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Airmadidi siap melaksanakan fungsi Pengadilan dalam hal ini mengadili tindak pidana pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelum kegiatan audiensi ini berakhir Bapak Ketua Pengadilan menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Airmadidi menolak segala bentuk gratifikasi dalam penanganan proses perkara, termasuk penanganan tindak pemilu.