Pengadilan Negeri Airmadidi

Home / Berita

Friday, 19 December 2025 - 16:42 WIB

Rapat Monitoring dan Evaluasi Bulanan Periode Desember 2025

Pengadilan Negeri Airmadidi melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bulanan Periode Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi. Rapat diawali dengan pembukaan dan pemeriksaan kehadiran para hakim pengawas sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan internal.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi menyampaikan capaian membanggakan, yaitu Pengadilan Negeri Airmadidi kembali berhasil meraih Penghargaan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) untuk kedua kalinya dengan nilai 813,75. Ketua menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur peradilan serta mengajak seluruh pegawai untuk terus menjaga kekompakan, kebersamaan, dan semangat kerja guna menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif, serta memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap berbagai regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System). Selain itu, disampaikan pula Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 serta instruksi Ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan surat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Nomor 190/S.Kel/Bua.6/HM.00/XII/2022. Ketua secara konsisten mengingatkan agar seluruh hakim dan pegawai senantiasa menjaga disiplin dan integritas, termasuk menolak gratifikasi maupun segala bentuk pemberian dari pihak berperkara atau pengunjung pengadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan juga menekankan kedisiplinan kehadiran serta kepatuhan terhadap ketentuan berpakaian bagi hakim dan pegawai sebagai bagian dari profesionalitas aparatur peradilan.

Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi dalam laporannya mengingatkan para Panitera Pengganti dan Jurusita untuk lebih cermat dalam pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) serta penginputan data persidangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) guna menunjang peringkat EIS dan kelengkapan berkas AMPUH. Selain itu, disampaikan pula agar memperhatikan perpanjangan KPP mengingat adanya libur Natal dan Tahun Baru.

Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Negeri Airmadidi menyampaikan sejumlah informasi penting dari Mahkamah Agung, di antaranya terkait remunerasi atau tunjangan kinerja Hakim yang saat ini sedang dalam proses dan menunggu petunjuk teknis. Untuk pegawai, disampaikan adanya rencana kenaikan tunjangan kinerja dari 80% menjadi 100%, dengan mekanisme pemenuhan 13 tahapan, di mana perkembangan terbaru telah berada pada tahap ke-4, yaitu uji prinsip, dan telah memperoleh persetujuan.

Sekretaris juga mengingatkan seluruh pegawai untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran disiplin, khususnya larangan permainan judi online (JUDOL). Ditegaskan bahwa sistem siber Mahkamah Agung mampu mendeteksi aktivitas daring pegawai, sehingga seluruh aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi dilarang mengakses situs judi online demi menjaga kinerja, integritas, dan mutu pengadilan serta mempertahankan capaian AMPUH.

Dalam sesi pengawasan, Hakim Pengawas Pidana menyampaikan satu temuan terkait pemberitahuan kasasi yang belum disampaikan kepada terdakwa. Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Panitera Muda Pidana dan Jurusita, dengan penjelasan kendala biaya akomodasi karena pihak terkait berada di Pulau Talise yang memerlukan transportasi laut.

Rapat juga diisi dengan penyampaian dari Kepala Sub Bagian Sekretariatan terkait perubahan sistem perpajakan menjadi Coretax, yang mewajibkan seluruh pegawai melakukan aktivasi paling lambat 31 Desember 2025. Selain itu, disampaikan bahwa SKP dan PKP sudah dapat disusun mengingat libur Nataru semakin dekat, serta pentingnya pemutakhiran akun SIASN karena seluruh proses kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan (diklat), hingga pensiun terintegrasi melalui sistem tersebut. Kepala Sub Bagian Sekretariatan juga mengingatkan kewajiban pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat yang akan diunggah dalam penilaian AMPUH.

Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Negeri Airmadidi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan publik, serta menjaga keberlanjutan prestasi yang telah diraih demi terwujudnya peradilan yang agung dan terpercaya.

Share :

Baca Juga

Berita

Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Airmadidi

Berita

Ibadah Oikumene Umat Kristiani

Berita

Rapat Monitoring dan Evaluasi Bulanan Periode Mei 2023

Berita

Upacara Peringatan HUT Mahkamah Agung Ke-79

Berita

KPN Airmadidi menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik Untuk Pemilu 2024

Berita

Rapat Monitoring dan Evaluasi Periode Juli 2023

Berita

Rapat Monitoring dan Evaluasi Surat Tercatat antara PN Airmadidi dan PT. POS Indonesia

Berita

Rapat Monitoring & Evaluasi Periode Juni 2023