Pengadilan Negeri Airmadidi secara resmi menetapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado sebagai Penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian proses seleksi yang telah dilaksanakan secara objektif dan transparan, berdasarkan akumulasi nilai dari setiap tahapan seleksi yang diikuti oleh para peserta.
Proses seleksi Penyedia Jasa Layanan Posbakum PN Airmadidi TA 2026 meliputi tahapan seleksi administrasi, uji kompetensi, serta wawancara. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa lembaga yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen dalam memberikan layanan bantuan hukum yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
Berdasarkan hasil evaluasi akhir, LBH Manado dinyatakan memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan dan memperoleh nilai terbaik, sehingga ditetapkan sebagai penyedia layanan Posbakum PN Airmadidi untuk periode Tahun Anggaran 2026.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut, akan dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Negeri Airmadidi dan LBH Manado dengan jadwal sebagai berikut:
-
Hari/Tanggal: Selasa, 23 Desember 2025
-
Waktu: Pukul 13.00 WITA s.d. selesai
-
Tempat: Kantor Pengadilan Negeri Airmadidi
Pengadilan Negeri Airmadidi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh lembaga atau organisasi bantuan hukum lain yang telah berpartisipasi dalam rangkaian proses seleksi Penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026. Partisipasi aktif dari seluruh peserta merupakan wujud nyata dukungan terhadap peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.
Dengan ditetapkannya penyedia layanan Posbakum TA 2026, diharapkan pelayanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Airmadidi dapat berjalan semakin profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.







