![]()
Airmadidi (5 Oktober 2026)
Dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel, komitmen terhadap keterbukaan informasi publik terus diperkuat sesuai dengan ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat dapat mengakses informasi kepaniteraan, perkara, hingga administrasi peradilan secara mudah, cepat, dan berbiaya ringan.
Layanan informasi ini diselenggarakan secara terpadu, baik secara elektronik melalui media Layanan Informasi dan Dokumentasi secara Elektronik (e-LID) maupun secara langsung melalui Meja Informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di pengadilan.
1. Jenis Informasi Publik
Dalam standar layanan ini, informasi publik dikategorikan menjadi dua kelompok utama:
-
Informasi yang Bersifat Terbuka: Meliputi informasi yang diumumkan secara berkala (seperti profil pengadilan, prosedur beracara, biaya perkara, agenda sidang, dan laporan keuangan), informasi serta merta (terkait gangguan sarana atau kondisi darurat), serta informasi yang wajib tersedia setiap saat (seperti register perkara dan salinan putusan/penetapan pengadilan).
-
Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang bersifat ketat dan terbatas demi melindungi kepentingan negara, rahasia jabatan, persaingan usaha sehat, serta perlindungan data pribadi (seperti NIK dan identitas pihak tertentu/anak yang berhadapan dengan hukum yang wajib dikaburkan sesuai aturan).
2. Jangka Waktu Penyelesaian Layanan
Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang tepat waktu dengan rincian sebagai berikut:
-
Pemberitahuan Tertulis (Diterima/Ditolak): Disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam register.
-
Perpanjangan Waktu: Dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja apabila dokumen yang dimohonkan bervolume besar atau belum sepenuhnya didokumentasikan.
-
Jam Pelayanan Kantor: Layanan dibuka pada hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00–16.00 waktu setempat, dan hari Jumat pukul 08.00–16.30 waktu setempat.
3. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Sengketa
Apabila pemohon mendapati penolakan, tidak ditanggapinya permohonan, atau pengenaan biaya yang tidak wajar:
-
Pengajuan Keberatan: Pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan. Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak keberatan diregister.
-
Penyelesaian Sengketa: Jika pemohon masih belum puas dengan keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak keputusan diterima.
Melalui publikasi standar layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan akses keterbukaan informasi secara bijak demi terciptanya peradilan yang bersih dan berwibawa.