![]()
Para Pencari Keadilan — Dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel, komitmen terhadap pelayanan informasi publik terus ditingkatkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi kepaniteraan, perkara, hingga administrasi peradilan secara mudah, cepat, dan berbiaya ringan.
Layanan informasi ini dapat diakses secara mudah, baik secara elektronik melalui media Layanan Informasi dan Dokumentasi secara Elektronik (e-LID) maupun secara langsung melalui Meja Informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di pengadilan.
Berikut adalah rangkuman Standar Pelayanan Informasi Publik yang perlu diketahui oleh masyarakat:
1. Jenis Informasi Publik yang Disediakan
-
Informasi Bersifat Terbuka: Meliputi informasi yang diumumkan secara berkala (profil pengadilan, prosedur beracara, biaya perkara, agenda sidang, dan laporan keuangan), informasi serta merta (terkait gangguan sarana atau kondisi darurat), serta informasi yang wajib tersedia setiap saat (register perkara dan salinan putusan/penetapan pengadilan).
-
Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang bersifat ketat dan terbatas demi melindungi kepentingan negara, rahasia jabatan, persaingan usaha yang sehat, serta perlindungan data pribadi (termasuk NIK dan identitas pihak tertentu/anak yang berhadapan dengan hukum yang wajib dikaburkan sesuai ketentuan).
2. Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan
Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan tepat waktu dengan rincian:
-
Pemberitahuan Tertulis (Diterima/Ditolak): Disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam register.
-
Perpanjangan Waktu: Dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja apabila informasi bervolume besar atau belum sepenuhnya didokumentasikan.
-
Jam Operasional Layanan:
-
Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat
-
Jumat: Pukul 08.00 – 16.30 waktu setempat
-
3. Prosedur Pengajuan Keberatan dan Sengketa
Apabila pemohon mendapati penolakan, tidak ditanggapinya permohonan, atau pengenaan biaya yang tidak wajar:
-
Pengajuan Keberatan: Pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan. Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan keberatan diregister.
-
Penyelesaian Sengketa: Jika pemohon masih tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan.