Pada hari ini Senin, 26 Februari 2024 Pengadilan Negeri Airmadidi menyelenggarakan Sosialisasi untuk beberapa materi yang diperuntukkan untuk Internal Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi.
Kegiatan tersebut dilaksakan mulai pukul 08.30 WITA dan diselenggarakan di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi. Pada kesempatan tersebut acara dibuka oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi.
Pada kesempatan tersebut terdapat beberapa materi yang disampaikan diantaranya:
1. SK KMA 359/KMA/SK/XII/2022 Pemateri YM. Bapak Ari Mukti Efendi, S.H
2. Penerapan Restoratif Justice Pemateri YM Bapak Ari Mukti Efendi, S.H.
3. Layanan Disabilitas SK DIRJEN 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Pemateri Bapak Herol Loho, S.Kom
4. Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Pemateri YM. Bapak Rizka Fakhry Alfiananda, S.H., M.H.
5. Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan & Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) YM. Bapak Christian Eliezer Octavianus Rumbajan, S.H.
Seluruh peserta Sosialisasi tampak antusias dengan kegiatan ini, hal ini terlihat dari beberapa peserta yang juga mengajukan pertanyaan saat sesi tanya jawab oleh masing-masing narasumber.
Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi lebih memahami lagi mengenai materi yang diberikan dan mampu mengimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari.
Materi Sosialisasi ini dapat diunduh pada tautan berikut ini: https://s.id/Sosialisasi26Feb