Pada hari ini Selasa, 13 Februari 2024 Pengadilan Negeri Airmadidi menyelenggarakan Sosialisasi untuk beberapa materi yang diperuntukkan untuk Internal Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi.
Kegiatan tersebut dilaksakan mulai pukul 08.30 WITA dan diselenggarakan di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi. Pada kesempatan tersebut acara dibuka oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi.
Pada acara pagi ini terdapat beberapa materi yang disampaikan, berikut daftar materi beserta pemberi materinya:
1. Perma 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik Pemateri YM Bapak Ari Mukti Efendi, S.H.
2. Perma 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara ElektronikPemateriYM Bapak Christian C.E. Rumbajan, S.H.
3. Perma 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik Pemateri YM Bapak Syaiful Idris, S.H.
4. Perma 8 Tahun 2022 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara ElektronikPemateri YM Ibu Stifany, S.H., M.H
Seluruh peserta Sosialisasi tampak antusias dengan kegiatan ini, hal ini terlihat dari beberapa peserta yang juga mengajukan pertanyaan saat sesi tanya jawab oleh masing-masing narasumber.
Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi lebih memahami lagi mengenai materi yang diberikan dan mampu mengimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari.
Materi Sosialisasi ini dapat diunduh pada tautan berikut ini: https://s.id/Sosialisasi13Feb