Pada hari ini Selasa, 15 Februari 2024 Pengadilan Negeri Airmadidi menyelenggarakan Sosialisasi untuk beberapa materi yang diperuntukkan untuk Internal Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi.
Kegiatan tersebut dilaksakan mulai pukul 08.30 WITA dan diselenggarakan di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi. Pada kesempatan tersebut acara dibuka oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi.
Pada acara pagi ini terdapat beberapa materi yang disampaikan, berikut daftar materi beserta pemberi materinya:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana dibawakan oleh YM.Bapak Rizka Fakhry Alfiananda, S.H., M.H.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dibawakan oleh YM.Bapak Rizka Fakhry Alfiananda, S.H., M.H.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dibawakan oleh Ibu Chatrien Baginda, S.H., M.H. dan Bapak Herol Loho, S.Kom
Seluruh peserta Sosialisasi tampak antusias dengan kegiatan ini, hal ini terlihat dari beberapa peserta yang juga mengajukan pertanyaan saat sesi tanya jawab oleh masing-masing narasumber.
Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi lebih memahami lagi mengenai materi yang diberikan dan mampu mengimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari.
Materi Sosialisasi ini dapat diunduh pada tautan berikut ini: https://s.id/Sosialisasi15Feb