Pembangunan Zona Integritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Pengadilan Negeri Airmadidi diatur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya serta Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 142/BP/PS.00/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Penilaian Zona Integritas pada Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan di Bawahnya.
Untuk mengakselerasi persiapan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Pengadilan Negeri Airmadidi terus meningkatkan komitmen bersama, yaitu Pimpinan Pengadilan, Hakim dan Aparatur Sipil Negara agar semuanya terlibat aktif dalam pelaksanaan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM serta menularkan semangat dan visi yang sama sehingga terjadi perubahan secara sistematis dan konsisten terhadap mekanisme kerja, pola pikir (mindset) serta budaya kerja (cultureset).
Meningkatkan semangat dan kinerja dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan serta meningkatkan keramahan (senyum, sapa, salam) dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.
Menciptakan program/kegiatan/inovasi yang menyentuh masyarakat, yaitu program-program/kegiatan/inovasi yang membuat masyarakat lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Airmadidi sehingga masyarakat bisa merasakan bahwa Pengadilan Negeri Airmadidi benar-benar hadir untuk masyarakat.
Kegiatan rapat hari ini merupakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.