Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020. Berbeda dari tahun sebelumnya, pelaksanaan Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan dilaksanakan secara konvensional yang dibagi menjadi dua tempat yaitu bertempat di Ruang Profesor Kusumaatmadja lantai 14 Gedung Mahkamah Agung bagi Para Pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon I, dan bertempat di Balairung lantai I Gedung Mahkamah Agung Bagi Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama se-wilayah hukum DKI Jakarta, selain itu para undangan dan warga Peradilan di seluruh Indonesia mengikuti kegiatan tersebut melalui saluran live streaming dari satuan kerja masing-masing.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H.,M.H. dalam pidatonya menyampaikan tujuan utama dibangunnya sistem peradilan modern adalah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam menyelesaikan perkaranya. Dengan sistem peradilan elektronik, para pihak dapat mengikuti proses peradilan dari mana saja, tanpa harus mengorbankan waktu produktifnya hanya untuk datang langsung ke Pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI memaparkan capaian Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya baik di bidang teknis yudisial maupun capaian di bidang kesekretariatan.
Capaian di bidang Teknis Yudisial antara lain Pembentukan regulasi berupa peraturan Mahkamah Agung sepanjang Tahun 2020, Penanganan perkara secara umum dimana rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung pada tahun 2020 adalah sebesar 99,04%, atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, yaitu sebesar 70%, Capaian tersebut berimplikasi pada jumlah sisa perkara pada tahun 2020, yaitu menjadi 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan yang terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, ujarnya.
Masih terkait bidang teknis yudisial, kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) sepanjang Tahun 2020, jumlah perkara perdata, perkara perdata agama dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat pertama sebanyak 186.987 (seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) perkara, atau meningkat sebesar 295% dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 47.244 (empat puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh empat) perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.560 (delapan ribu lima ratus enam puluh) perkara telah disidangkan secara e-Litigation.
Acara tersebut disiarkan langsung di kanal youtube Mahkamah Agung RI dan diikuti secara virtual oleh badan peradilan dibawah Mahkamah Agung seluruh indonesia.
Ketua PN Airmadidi Bapak Mohamad Sholeh. SH., MH mengikuti secara virtual dari Command Center Area PN Airmadidi