loader image

Pengadilan Negeri Airmadidi

Home / Berita

Monday, 2 October 2023 - 10:26 WIB

Rapat Monitoring dan Evaluasi Periode September 2023

Pada hari ini Senin (2/10) kembali diadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Bulanan untuk periode bulan September 2023.

Rapat dimulai tepat pukul 8.30 WITA dan dilaksanakan di Klabat Ballroom. Kegiatan rapat tersebut dipimpin langsung YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi.

Seperti biasanya seluruh bagian melaporkan hasil monitoring dan Evaluasi bulanan yang disampaikan oleh Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian, selain itu juga disampaikan hasil pengawasan oleh Hakim Pengawas Bagian.

Tidak ketinggalan dihimbau untuk seluruh Hakim dan Pegawai agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapundan segala hal yang mengarah kepada gratifikasi. Bapak Ketua senantiasa menyerukan untuk menjunjung tinggi integritas dalam upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sebelum menutup kegiatan, Bapak Ketua menambahkan dan mengingatkan kembali mengenai Kedisiplinan dan juga integritas. Tidak ketinggalan disampaikan mengenai PERMA 7, 8, dan 9 tahun 2016.

Share :

Baca Juga

Berita

Interview Calon Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum

Berita

Peringatan Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini Ke-XX
pelantikan-WKPN

Berita

Pelantikan Wakil Ketua PN Airmadidi

Berita

Pengumuman Hasil Pemilihan Role Model dan Agen Perubahan

Berita

PN Airmadidi menerima Penghargaan Periode Triwulan III Tahun 2023

Berita

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN MASTERPLAN KOTA CERDAS (SMART CITY) MINAHASA UTARA

Berita

Penandatanganan Kerjasama Antara PN Airmadidi & SLB Anugerah Dimembe

Berita

Peringatan Hari Pahlawan 2023 di Kabupaten Minahasa Utara
Open chat
PTSP Online PN Airmadidi
Halo,
Selamat Datang di PTSP Online Pengadilan Negeri Airmadidi.
Klik tombol dibawah ini untuk terhubung dengan petugas PTSP

Makase