Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara akan melaksanakan kegiatan “Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden serta aggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan tersebut YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan dilaksanakan di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara tersebut.
Dalam paparannya Bapak Ketua menyampaikan dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. PERPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, PERMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum, serta PERMA Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
Secara terperinci Bapak Ketua memaparkan penjelasan mulai dari Undang-Undang Pemilu, Kualifikasi Pemilu, proses Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu. Dalam hal ini beliau juga menjelaskan mengenai kompetensi pengadilan dalam mengadili dan mengutus Tindak Pidana Pemilu. Lebih lanjut disampaikan mengenai Skema Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pemilu di Pengadilan sampai dengan Alur Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu.