Manado – Pengadilan Negeri Airmadidi menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Manado pada 20 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di wilayah hukum PT Manado sebagai upaya meningkatkan efektivitas penanganan perkara perdata.
Delegasi Pengadilan Negeri Airmadidi yang hadir terdiri dari Wakil Ketua, Hakim Pengawas Perdata, Panitera, Panitera Muda Perdata, serta Klerek Penanganan Perkara.
Rapat koordinasi membahas beberapa hal strategis, antara lain pelaksanaan eksekusi, optimalisasi mediasi, penyelesaian salinan putusan, serta pelaksanaan surat tercatat dalam administrasi perkara perdata. Pembahasan ini bertujuan untuk mendorong percepatan penyelesaian perkara secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Manado menekankan agar setiap kendala dalam pelaksanaan eksekusi segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan apabila telah memenuhi syarat. Selain itu, koordinasi dengan pengadilan tingkat banding agar segera dilakukan apabila terdapat permasalahan yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercapai kesamaan persepsi dan langkah antar satuan kerja, peningkatan kinerja, serta optimalisasi pelayanan peradilan kepada masyarakat di wilayah hukum PT Manado.







