Airmadidi (26/9) Pada hari ini Pengadilan Negeri Airmadidi menggelar kegiatan sosialisasi eksternal dimana dalam kegiatan tersebut mengundang berbagai instansi diantaranya Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kepolisian Resor Minahasa Utara, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Minahasa Utara, Pos Bantuan Hukum PN Airmadidi (LBH Pion), Peradi, KAI, Bank BSI, Bank Milenial dan beberapa instansi lain.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Integrity Lounge Pengadilan Negeri Airmadidi dan dimulai pukul 2:00 WITA. Kegiatan bertajuk Sosialisasi Pelayanan Peradilan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI kemudian dibuka secara resmi oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H.
Kemudian MC sekaligus moderator yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan PN Airmadidi Ibu Anggi Cicilia Wihastuti Wagiran, S.H.,M.H. mulai mengatur jalannya acara dengan memandu setiap Narasumber yang merupakan Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi untuk memberikan materinya.
Pada acara tersebut cukup banyak materi yang disampaikan namun dikemas secara ringkas agar mudah dipahami dan tersampaikan dengan baik. Tidak hanya itu, setiap narasumber juga diberikan waktu khusus memberikan materi terlebih dahulu secara keseluruhan baru kemudian setelahnya dibuka sesi tanya jawab.
Berikut adalah daftar materi beserta pembicara yang disampaikan pada kegitan Sosialisai Pelayanan Peradilan di PN Airmadidi:
1. Sosialisasi Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik oleh Ibu Stifany, S.H.
2. Sosialisasi Upaya Hukum Kasasi dan PK Elektronik oleh Bapak Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan,
S.H.
3. Sosialisasi e-Court / Surat Tercatat oleh Bapak Syaiful Idris, S.H.
4. Sosialisasi Gugatan Sederhana oleh Ibu Annisa Nurjanah Tuarita, S.H., M.H.
5. Sosialisasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan oleh Bapak James Mochtar Masili, S.H.
6. Sosialisasi Perma Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Ibu Noula Maria Magdalena Pangemanan, S.H., M.H.um.
7. Sosialisasi Mediasi Elektronik dan Zona Integritas oleh Bapak Ari Mukti Efendi, S.H,
8. Sosialisasi Eksekusi oleh Ketua PN Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H.
Setelah materi disampaikan kepada para undangan atau peserta sosialisasi kemudian dibuka sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Tampak antusias peserta sangat tinggi, terlihat dari banyak peserta yang mengajukan pertanyaan dan ingin lebih menggali informasi lagi dari materi yang disampaikan.
Selesai sesi tanya jawab kemudian seluruh rangkaian kegiatan Sosialisasi Layanan Peradilan di PN Airmadidi ditutup.
Sebagai informasi materi dari kegiatan tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini s.id/SosialisasiPNARM25