Pengadilan Negeri Airmadidi melakukan perjanjian kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Manado. Pelaksanaan penandatanganan kerjasama bertempat di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi.
Maksud Perjanjian Adalah Dalam Rangka Mengelola RPL Dan Transaksi Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik. Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan sinergi yang saling memberikan manfaat antara Para Pihak dalam mengelola RPL dan panjar biaya perkara dengan menggunakan layanan perbankan termasuk Transaksi secara elektronik, monitoring dan pelaporan.
Pada kesempatan tersebut yang melakukan penandatanganan kerjasama dari Pihak Pengadilan Negeri Airmadidi adalah YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. dan juga Sekretaris Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Herol Loho, S.Kom. Sementara itu dari pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Manado diwakili oleh Area Manager yaitu Bapak Vanca Putra Adikusuma.