Pada hari ini Selasa (18/4) telah diselenggarakan Sosialisasi PERMA 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Kegiatan yang dibuka oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. Bertindak selaku pembawa materi pada kegiatan tersebut adalah Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Christian Eliezer Octavianus Rumbajan, S.H., M.H.
Sebelumnya Bapak Ketua dalam sambutannya mengingatkan kembali pentingnya memahami setiap adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI, seperti Perma 6 Tahun 2022 ini. Untuk itu beliau selalu menghimbau agar setiap aparatur mengikuti acara yang diselenggarakan secara berkala tersebut supaya lebih memahami lagi.
Kegiatan tersebut diselenggarkan di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi dan dihadiri oleh Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi.
Sebagai informasi, tujuan administrasi perkara tersebut menjadi elektronik diantaranya adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan;
- Mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan
- Mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan kemajuan teknologi informasi
Pada materi juga disampaikan mengenai prosedurnya dengan detail.
Terkait dengan materi sosialisasi ini dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini https://pn-airmadidi.go.id/materi-sosialisasi/