Pada pelaksanaan Seleksi Lembaga Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Airmadidi untuk Tahun Anggaran 2023terdapat 3 (tiga) Calon yang telah mendafta. Kemudian Panitia melakukan seleksi administrasi dengan pemeriksaan terhadap berkas yang telah masuk tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) calon terdapat 2 (dua) calon yang MS (Memenuhi Syarat) untuk lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu interview, dan 1 (satu) calon yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dikarenakan berkas yang diterima kurang lengkap atau belum memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sebelumnya.
Kami ucapkan selamat kepada Lembaga Bantuan Hukum yang terpilih untuk masuk ke tahapan berikutnya. Informasi lebih detail untuk proses interview dapat dibaca pada Surat dibawah ini.