Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melaksanakan Pengawasan Reguler di Pengadilan Negeri Airmadidi dari tanggal 20-22 Mei 2024.
Tim Pemeriksa terdiri dari:
- Hakim Tinggi Pengawas: H. Djumain, S.H., M.Hum. Selaku Ketua
- Hakim Yustisial: Bapak Koko Riyanto, S.H., M.H. Selaku Anggota
- Hakim Yustisial: Bapak Gugun Gunawan, S.H. Selaku Anggota
- Auditor Muda: Virna Prasamia Nugraha, S.E., S.Pd Selaku Anggota
- Analis Tata Usaha: Ibu Nawangsih Ayu Hartami, S.Psi., M.H. Selaku Sekretaris
Ruang lingkup Pemeriksaan Reguler dimaksud meliputi Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, dan Administrasi Umum.
Setelah melaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan pada seluruh ruang lingkup tersebut maka pada hari ketiga dilakukan ekspos hasil pemeriksaan tersebut dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi beserta seluruh jajarannya.
Pada kesempatan tersebut dipaparkan termuan yang didapatkan serta rekomendasi penyelesaiannya dan juga cara untuk pelaporan hasil tindak lanjutnya yaitu melalui aplikasi Wastitama Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Disampaikan pula oleh Ketua Tim Pemeriksa bahwa untuk segala hasil pemeriksaan ini akan tetap dimonitoring kembali nantinya untuk memastikan segala perbaikan telah diselesaikan dan dilakukan terus menerus supaya mutu dan kualitas tetap terjaga.
Di akhir acara juga diserahkan hasil laporan Pengawasan kepada YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.