Sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dengan ini Pengadilan Negeri Airmadidi mengumumkan Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Posisi Yang dibutuhkan:
- Pramubakti: 3 Orang
- Satpam: 2 Orang
- Pengemudi: 1
Proses seleksi:
- Pendaftaran : 24-27 Desember 2021
- Seleksi Administrasi : 27 Desember 2021
- Ujian Tertulis dan Wawancara : 28 Desember 2021
- Pengumuman Kelulusan’: 29 Desember 2021
Kompetensi:
A. Pramubakti
- Mampu menggunakan, mengoperasikan dan merawat peralatan kerja
- Mampu melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan atau pegawai
- Memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjaga kebersihan kantor
B. Satpam
- Diutamakan memiliki sertifikat tenaga pengamanan
- Diutamakan memiliki kemampuan bela diri
C. Pengemudi
- Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A atau B1 Umum) yang masih berlaku
- Diutamakan menguasai rute jalan
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 57 tahun
- Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat
- Diutamakan yang mampu mengoperasikan media teknologi informasi
- Disiplin dan berintegritas
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Memiliki tinggi badan paling rendah 165 cm (khusus satpam)
Persyaratan Administrasi
- Surat Lamaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas Foto Ukuran 3 x 4 berlatar belakang warna biru sebanyak 4 lembar
- Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterangan bebas dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
Dokumen registrasi dapat dikumpulkan langsung dalam bentuk hardcopy pada tanggal 24 Desember 2021 s.d. 27 Desember 2021 (pukul 12.00 WITA). Dokumen dapat diserahkan pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian umum.