Pengadilan Negeri Airmadidi mencanangkan inovasi baru untuk pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan. Salah satu inovasi yang dihadirkan untuk pelayanan tersebut dinamakan Desa Integritas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Likupang Timur dan dihadiri oleh Hukum Tua se-wilayah Kecamatan Likupang Timur dan juga Likupang Selatan.
Beberapa faktor yang mendasari munculnya inovasi tersebut antara lain:
- Mayoritas Masyarakat Belum Mengetahui Informasi Tentang Layanan Pengadilan Meliputi Biaya dan Prosedurnya
- Banyak Beredar Informasi Yang Tidak Benar Di Masyarakat Yang Terkadang Bertentangan Dengan Hukum
- Wilayah Desa Yang Jauh Dari Kantor Pengadilan
dengan adanya beberapa pertimbangan tersebut maka Pengadilan Negeri Airmadidi mencanangkan suatu gagasan yang dapat membantu memudahkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui program Desa Integritas.
Tujuan dari adanya program ini adalah sebagai berikut:
- Membantu dan memudahkan masyarakat pencari keadilan untuk memberikan informasi yang benar tentang layanan pengadilan, biaya perkara maupun persidangan pada Pengadilan Negeri Airmadidi
- Memfasilitasi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan informasi yang benar tentang layanan pengadilan, biaya perkara maupun persidangan melalui ptsp online (pul1san) pada Pengadilan Negeri Airmadidi
- Menginformasikan kepada masyarakat pencari keadilan tentang pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri Airmadidi
Peran Pemerintah Desa:
- Sumber Informasi: Pemerintah Desa sebagai pintu informasi pertama bagi masyarakat pencari keadilan
- Fasilitator: Pemerintah Desa sebagai perantara masyarakat untuk mendapatkan akun e court yang digunakan untuk pendaftaran perkara
- Preventif: Pemerintah Desa dapat berperan aktif mencegah adanya pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan nama pengadilan untuk meminta pungutan liar kepada masyarakat.
Selain pencanangan Desa Integritas, pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat dimana disampaikan mengenai Ruang Lingkup Kekuasaan Judicial sampai dengan Layanan Peradilan.
Pada kesempatan tersebut YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi menyampaikan harapannya dengan adanya inovasi ini mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan mudah bagi masyarakat. Tidak lupa Bapak Ketua menyerukan kembali mengenai tetap menjaga integritas dimana masyarakat dilarang memberi dalam bentuk apapun diluar biaya perkara yang seharusnya untuk terhindar dari praktik gratifikasi dan korupsi.