Pada hari ini Rabu (21/6) telah dilaksanakan Sosialisasi PERMA 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi tersebut dibuka oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H dan dihadri oleh seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi.
Materi dibawakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi Ibu Noula Maria Magdalena Pangemanan, S.H., M.Hum. Setelah materi disampaikan dibuka juga sesi tanya jawab.
Materi sosialisasi dapat diunduh pada tautan berikut ini https://pn-airmadidi.go.id/materi-sosialisasi/