Senin, 10 Mei 2021
Pada hari ini Senin, 10 Mei 2021 bertempat di di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Airmadidi diselenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi. Materi disampaikan oleh Bapak Ari Mukti Efendi, S.H (Hakim/Wakil Koordinator Area 5). Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Plh. Sekretaris, serta seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Airmadidi.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan penjelasan mengenai apa itu Gratifikasi, dasar hukumnya, bentuk-bentuk gratifikasi serta cara pelaporannya apabila menemukan tindakan pemberian gratifikasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Aparatur Pengadilan dapat turut serta dalam Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di seluruh Lingkungan Peradilan.
Untuk membaca kembali materi presentasi serta dasar hukumnya, silakan klik pada link ini.