Dalam rangka peningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Negeri Airmadidi untuk itu kami akan mengadakan kegiatan sosialisasi layanan peradilan yang ada di Pengadilan Negeri Airmadidi dengan beberapa instansi terkait pengguna layanan di Pengadilan, adapun materi sosialisasi yang akan disampaikan sebagai berikut :
- PERMA No. 8 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana dipengadilan secara elektronik
- PERMA No. 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik
- PERMA No. 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik
- PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
- SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- SE DIRJEN BADILUM No. 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan SE DIRJEN BADILUM No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
- PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik
- SK KMA 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan
- Eksekusi
Sehubungan dengan acara tersebut maka dengan hormat kami mengundang bapak/ibu Masyarakat di Wilayah Hukum Kabupaten Minahasa Utara untuk berkenan dapat hadir pada acara kegiatan sosialisasi tersebut dan dapat memberikan feedback kepada kami untuk peningkatan kualitas pelayanan di Pengadilan Negeri Airmadidi yang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Jumat, 01 Maret 2024
Pukul : 13.30 Wita – 16.30 Wita
Tempat : Integrity Lounge Pengadilan Negeri Airmadidi.
Sebagai tambahan informasi, acara ini tidak dipungut biaya. Terima kasih