Pengadilan Negeri Airmadidi kembali menggelar Sosialisasi Eksternal Layanan Peradilan di Pengadilan Negeri Airmadidi. Dalam kegiatan tersebut mengundang berbagai instansi diantaranya Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kepolisian Resor Minahasa Utara, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Minahasa Utara, Pos Bantuan Hukum PN Airmadidi (LBH Pion), Peradi, KAI, Bank BSI, Bank Milenial dan beberapa instansi lain serta Masyarakat umum di Wilayah Hukum Kab. Minahasa Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Integrity Lounge Pengadilan Negeri Airmadidi dan dimulai pukul 13:30 WITA. Kegiatan bertajuk Sosialisasi Pelayanan Peradilan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI kemudian dibuka secara resmi oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H.
MC sekaligus moderator pada acara tersebut yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan PN Airmadidi Ibu Anggi Cicilia Wihastuti Wagiran, S.H.,M.H. mulai mengatur jalannya acara dengan memandu setiap Narasumber yang merupakan Hakim, Panitera, Sekretaris serta Panitera Muda Pengadilan Negeri Airmadidi untuk memberikan materinya. Adapun materi sosialisasi yang akan disampaikan sebagai berikut :
- PERMA No. 8 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana dipengadilan secara elektronik
- PERMA No. 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik
- PERMA No. 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik
- PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
- SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- SE DIRJEN BADILUM No. 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan SE DIRJEN BADILUM No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
- PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik
- SK KMA 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan
- Eksekusi
Acara berlangsung lancar, tidak ketinggalan diselipkan beberapa game, kuis serta ice breaking untuk para peserta supaya tetap semangat dalam mengikuti kegiatan tersebut. Pada akhir acara juga dibuka sesi tanya jawab.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama Narasumber dengan seluruh peserta kegiatan sosialisasi tersebut.
Materi pada kegiatan ini dapat diunduh disini.