Pada tanggal 26 Februari 2025, bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri Airmadidi, Sekretaris Pengadilan Negeri Airmadidi, Bapak Herol Loho, S.Kom., memberikan sosialisasi kepada seluruh Hakim dan Pegawai terkait efisiensi anggaran untuk Tahun Anggaran 2025, khususnya mengenai DIPA 01 dan DIPA 03. Sosialisasi ini juga mencakup paparan tentang realisasi anggaran hingga hari ini, guna memastikan pemahaman yang tepat dan penerapan yang optimal di lingkungan pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Herol Loho menjelaskan bahwa efisiensi anggaran pada satuan kerja Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2025 dilakukan sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 266/SEK/RA1.8/II/2025 yang diterbitkan pada tanggal 14 Februari 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-75/MK.02/2025 yang terbit pada 13 Februari 2025. Melalui kebijakan ini, Mahkamah Agung mendapatkan efisiensi anggaran sebesar Rp 2.288.121.411.000,- (dua triliun dua ratus delapan puluh delapan miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah).
Lebih lanjut, Bapak Sekretaris memaparkan bahwa efisiensi anggaran ini diterapkan pada dua jenis DIPA, yakni DIPA Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) dan DIPA Teknis (DIPA 03), dengan sumber efisiensi anggaran diambil dari kegiatan berupa Belanja Barang dan Belanja Modal. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, satuan kerja Pengadilan Negeri Airmadidi telah melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan besaran yang tercantum dalam lampiran surat tersebut.
Bapak Sekretaris juga menambahkan bahwa proses penyesuaian anggaran telah selesai dilakukan pada tanggal 17 Februari 2025, dan seluruh aparatur pengadilan diminta untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi tersebut. Salah satu langkah yang dihimbau adalah penggunaan Alat Tulis Kantor (ATK) secara bijak dan pemakaian alat-alat kerja lainnya dengan hati-hati agar tidak cepat rusak, guna mendukung upaya penghematan anggaran.
Setelah pemaparan mengenai efisiensi anggaran, Bapak Sekretaris melanjutkan dengan menyampaikan realisasi anggaran Pengadilan Negeri Airmadidi hingga tanggal sosialisasi ini. Data yang disampaikan menunjukkan perkembangan pengelolaan anggaran yang sesuai dengan rencana, namun juga memberikan gambaran tentang langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk menjaga efisiensi ke depannya.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Bapak Herol Loho ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi memahami dan mengikuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Efisiensi anggaran yang diterapkan bukan hanya untuk mengoptimalkan penggunaan dana, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik di lingkungan pengadilan. Dengan kesadaran dan pengelolaan anggaran yang bijak, diharapkan Pengadilan Negeri Airmadidi dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, meskipun dalam batasan anggaran yang lebih efisien.