loader image

Pengadilan Negeri Airmadidi

Home / Berita

Monday, 17 October 2022 - 21:46 WIB

Sosialisasi e-Berpadu dan Penandatanganan Kerjasama dengan APH

Pada hari ini Senin, 17 Oktober 2022 Pengadilan Negeri Airmadidi menyelenggarakan Sosialisasi aplikasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Sosialisasi ini ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Airmadidi seperti Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kepolisian Resor Minahasa Utara dan Kepolisian Sektor Se-Wilayah Minahasa Utara dan Juga Rumah Tahanan Kelas IIA Manado.

Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu.

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum Secara Elektronik. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Maksud dan Tujuan dibuatnya aplikasi tersebut adalah sebagai berikut:

1.Terwujudnya system administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan Teknologi Infomasi

2.Memangkas Birokrasi dan  terciptanya efektivitas dalam Layanan Acara Perkara Pidana

3.Meningkatakan Efektivitas dan Efisiensi bagi Aparatur Penegak Hukum, Masyarakat Pencari Keadilan dan Advokat

4.Meminimalisir Tatap Muka dan Meminimalisir Adanya Penyimpangan

5.Memudahkan Koordinasi Antara Aparat Penegak Hukum, Kerja Sama Antar Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan public dan/atau pendukung pelayanan publik.

Fitur yang disediakan pada aplikasi e-Berpadu meliputi

a. e-Pelimpahan

b. e-Sita

c. e-Penggeledahan

d. e-Penahanan PN

e. e-Pembantaran

f. e-Pinjam Pakai

g. e-Diversi

h. e-Izin Besuk

Acara yang dimulai pukul 09:00 WITA tersebut berlangsung lancar. Materi disampaikan oleh Hakim Ibu Stifany, S.H., kemudian dilanjutkan sesi training pengenalan fitur yang disampaikan oleh Pranata Komputer Sdr. Joni Rismoyo, S.Kom. Setelah pemaparan materi dan simulasi selesai maka dibuka sesi tanya jawab, beberapa yang hadir memberikan pertanyaan bahkan ada yang memberikan saran atau masukkan untuk fitur yang belum diakomodir pada e-Berpadu.

Selain sosialisasi e-Berpadu, dilakukan juga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Airmadidi dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kepolisian Resor Minahasa Utara dan juga Rumah Tahanan Kelas IIA Manado.

Pada akhir acara disampaikan juga bahwa sebelum e-Berpadu benar-benar digunakan secara resmi di Pengadilan Negeri Airmadidi maka akan dilakukan koordinasi dan pendampingan terlebih dahulu guna kelancaran dalam penggunaan aplikasinya nanti.

 

Setelah itu acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah.

(Adm)

Share :

Baca Juga

Berita

Rapat Monitoring Bulanan Periode Juli 2022

Berita

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 2021

Berita

Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Sulawesi Utara

Berita

Pengambilan Janji dan Pelantikan Sekretaris dan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Airmadidi

Berita

Rapat Monitoring & Evaluasi Bulanan Periode Februari 2024

Berita

Penyemprotan Desinfektan Di Lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Airmadidi

Berita

Upacara Hari Pahlawan 10 November 2022

Berita

Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M
Open chat
PTSP Online PN Airmadidi
Halo,
Selamat Datang di PTSP Online Pengadilan Negeri Airmadidi.
Klik tombol dibawah ini untuk terhubung dengan petugas PTSP

Makase