Pada hari ini Selasa (28/2) telah dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Bulanan untuk Periode Bulan Februari 2023. Rapat yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut dipimpin oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi.
Rapat dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Selanjutnya Bapak Ketua membuka rapat dan mempersilakan setiap bagian untuk menyampaikan presentasi hasil monitoring dan evaluasi per bagian.
Presentasi dimulai dari Hakim Pengawas SIPP yang membahas mengenai kepatuhan dan ketepatan dalam pengisian SIPP serta monitoring dari implementasi SIPP di Pengadilan Negeri Airmadidi. Selanjutnya bagian Kesekretariatan menyampaikan masing-masing mulai dari Umum dan Keuangan, PTIP dan juga Kepegawaian.
Pada kesempatan itu juga dipaparkan mengenai realisasi anggaran sampai dengan Februari 2023, mengenai progress dan juga penyerapan anggarannya.
Setelah itu dari bagian Kepaniteraan juga disampaikan oleh Panitera Muda masing-masing bagian mulai dari Kepaniteraan Pidana, Hukum dan juga Perdata.
Sekretaris Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Herol Loho, S.Kom menambahkan mengenai progress pembangunan fasilitas baru di Pengadilan Negeri Airmadidi yang hampir rampung dikerjakan di minggu terakhir bulan Februari ini. Dalam pemaparannya juga disampaikan mengenai rencana finishing area ruang tunggu persidangan yang baru di area ruang sidang Pengadilan Negeri Airmadidi. Selain itu juga dipaparkan mengenai renovasi di beberapa bagian gedung seperti toilet, koridor dan pengecatan dinding serta renovasi Mushola Hakim dan Pegawai di lantai 2 dan juga Mushola pengunjung di lantai 1.
Pada akhir rapat Bapak Ketua mengingatkan kembali mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum Pengawasan dan Pembinaan dari Pengadilan Tinggi Manado. Pada kesempatan tersebut juga diingatkan kembali mengenai persiapan lomba-lomba yang akan diikuti.
Tidak ketinggalan Bapak Ketua mengingatkan mengenai Integritas dan juga Perma No 7, 8 dan 9 tahun 2016.