Airmadidi – Pada hari ini Kamis, 19 Desember 2024, Pengadilan Negeri Airmadidi menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Bulanan untuk periode Desember 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Bapak Syahreza Papelma, S.H., M.H., dan dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri Airmadidi.
Rapat dimulai pada pukul 08.30 WITA dan diselenggarakan di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi. Sebagai pembuka, acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Agenda rapat kali ini berfokus pada hasil monitoring dan evaluasi, serta hasil pengawasan dari masing-masing bagian di pengadilan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menemukan solusi terhadap masalah-masalah yang masih ada dalam pelaksanaan tugas dan operasional pengadilan. Salah satu topik penting yang dibahas adalah ketertiban, kelengkapan, dan kesesuaian administrasi perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), untuk memastikan bahwa semua perkara tercatat dan terkelola dengan baik.
Selain itu, Sekretaris Pengadilan Negeri Airmadidi, Bapak Herol Loho, S.Kom., juga diberikan kesempatan untuk memaparkan realisasi anggaran hingga bulan Desember 2024. Dalam paparannya, beliau memberikan gambaran terkait alokasi dan penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan sepanjang tahun ini.
Pada kesempatan yang sama, Bapak Ketua Pengadilan mengingatkan seluruh Hakim dan Pegawai untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang dapat berpotensi mengarah pada gratifikasi. Bapak Syahreza Papelma menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sebelum menutup rapat, Bapak Ketua Pengadilan kembali menegaskan pentingnya kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas sehari-hari. Beliau juga menyampaikan penekanan terkait peraturan-peraturan penting, seperti PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai pengadilan.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan Pengadilan Negeri Airmadidi dapat terus meningkatkan kinerjanya, serta memastikan bahwa setiap aspek administrasi dan pelayanan publik berjalan dengan lebih baik dan transparan.