Pengadilan Negeri Airmadidi

SIPP (2)

PN Airmadidi Gandeng KPKNL Manado Gelar Lelang Terbuka Portable Generating Set

AIRMADIDI – Dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang transparan, akuntabel, dan profesional, Pengadilan Negeri Airmadidi Kelas 1B bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado akan menyelenggarakan lelang umum non-eksekusi wajib BMN. Lelang kali ini akan dilaksanakan secara daring dengan metode penawaran terbuka (open bidding).

Adapun komoditas BMN yang akan dilelang berupa satu unit aset peralatan operasional yang telah memasuki masa penghapusan inventaris instansi dengan detail objek sebagai berikut:

  • Nama Objek Lelang: 1 (Satu) Unit Portable Generating Set

  • Kondisi Barang: Rusak Berat / Scrap (Apa Adanya)

  • Sumber Perolehan: Barang Milik Negara (BMN)

  • Nilai Limit: Rp 900.000,-

  • Uang Jaminan: Rp 900.000,-

Penetapan nilai jaminan yang berimbang (100%) dengan nilai limit ini dilakukan guna memastikan komitmen serta keseriusan para peserta lelang dalam mengikuti prosedur penawaran hingga selesai. Sesuai aturan yang berlaku, nominal jaminan wajib disetorkan melalui Virtual Account (VA) dengan jumlah yang sama persis seperti yang disyaratkan.

Jadwal dan Mekanisme Pelaksanaan

Pelaksanaan penawaran sepenuhnya berbasis elektronik melalui domain resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada jadwal berikut:

  • Hari / Tanggal: Senin, 15 Juni 2026

  • Batas Akhir Penawaran: Senin, 15 Juni 2026, pukul 09:00 WIB (Sesuai waktu server) atau pukul 10:00 WITA.

  • Penetapan Pemenang: Sesaat setelah batas akhir penawaran ditutup oleh server.

  • Situs Resmi Lelang: lelang.go.id

  • Tempat Lelang: Kantor Pengadilan Negeri Airmadidi (Kompleks Perkantoran Bupati Kabupaten Minahasa Utara – Airmadidi).

Ketentuan Penting Bagi Calon Peserta

Panitia lelang mengingatkan beberapa poin krusial bagi masyarakat yang berminat mengikuti proses ini:

  1. Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu dan memastikan akunnya telah berstatus terverifikasi secara resmi pada portal website lelang.go.id.

  2. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is) berikut segala cacat maupun kekurangannya. Peserta lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui dan menyetujui kondisi fisik barang saat mengajukan penawaran.

  3. Segala biaya atau proses pengambilan barang pasca-lelang menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemenang lelang.

Informasi Lebih Lanjut (Narahubung)

Masyarakat atau calon peserta yang membutuhkan informasi teknis lebih mendalam, panduan pendaftaran akun, ataupun koordinasi peninjauan kondisi barang di lokasi kantor, dapat menghubungi tim panitia penghapusan BMN Pengadilan Negeri Airmadidi melalui kontak resmi di bawah ini:

  • Narahubung 1: 0821-9160-0595

  • Narahubung 2: 087-738-573-025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top