Penghargaan Satya Karya Sewindu dan Satyalancana Karya Satya X dan XXX di Pengadilan Negeri Airmadidi diberikan kepada Pegaai yang telah bekerja terus menerus selama 8 Tahun, 10 Tahun dan 30 Tahun tanpa pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pada Kesempatan tersebut Penghargaan diserahkan langsung oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Airmadidi.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan dengan Pada Puncak Acara HUT Kemerdekaan RI dan HUT MA RI Ke-76 di Pengadilan Negeri Airmadidi Rabu, 18 Agustus 2021