Pengadilan Negeri Airmadidi

SIPP (2)

Pengumuman Resmi: Pengadilan Negeri Airmadidi Lepas Aset BMN Genset Maxtron MV-58TD Lewat Lelang Online (Open Bidding)

AIRMADIDI, pn-airmadidi.go.id – Dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang optimal dan akuntabel, Pengadilan Negeri Airmadidi secara resmi mengumumkan pelaksanaan Lelang Non-Eksekusi Wajib atas aset negara yang sudah tidak aktif. Pelaksanaan lelang ini diselenggarakan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melalui sistem elektronik berbasis internet.

Berdasarkan Surat Kepala KPKNL Manado Nomor: JL-768/1/KNL.1601/2026 tertanggal 22 Juni 2026 mengenai Penetapan Jadwal Lelang, proses penawaran akan dilakukan sepenuhnya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Mekanisme yang digunakan adalah Lelang Internet (E-Auction) dengan metode penawaran terbuka (Open Bidding).

Spesifikasi Objek Lelang Barang Milik Negara

Aset negara yang akan dilelang berupa satu unit peralatan dinas dengan rincian nilai limit dan jaminan sebagai berikut:

No Uraian Objek Lelang Kuantitas Nilai Limit Uang Jaminan Kondisi
1

Portable Generating Set (Genset)


• Merk: Maxtron


• Tipe: MW-58TD

1 Unit Rp 3.175.000,- Rp 3.175.000,- Rusak Berat / Non-Aktif / Usang (Scrap)

 

Jadwal Agenda Pelaksanaan

Bagi masyarakat atau badan usaha yang berminat, berikut adalah lini masa lengkap pelaksanaan lelang:

  • Hari / Tanggal: Selasa, 30 Juni 2026

  • Waktu Penawaran: Sejak pengumuman ditayangkan pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran

  • Batas Akhir Penawaran: Selasa, 30 Juni 2026 pukul 09:00 WIB (Sesuai waktu server)

  • Alamat Domain / Portal: www.lelang.go.id

  • Tempat Pelaksanaan: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Gedung Keuangan Negara Lantai 4, Jalan Bethesda No. 6-8, Kota Manado

  • Penetapan Pemenang: Diumumkan langsung setelah batas akhir penawaran ditutup

Syarat dan Ketentuan Utama Bagi Calon Peserta

Untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses hukum lelang, seluruh calon peserta wajib mematuhi ketentuan berikut:

  1. Registrasi Akun: Calon peserta wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di domain resmi www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP, serta nomor rekening aktif atas nama sendiri atau perusahaan.

  2. Penyetoran Uang Jaminan: Nominal uang jaminan yang disetorkan harus sama persis dengan yang dipersyaratkan (disetor sekaligus, bukan dicicil). Setoran wajib sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

  3. Kewajiban Pelunasan: Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pokok lelang ditambah bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Kelalaian dalam pelunasan (wanprestasi) mengakibatkan pembatalan status pemenang dan uang jaminan akan disetor penuh ke Kas Negara.

  4. Kondisi Fisik Barang: Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan atau cacatnya. Calon peserta sangat disarankan untuk melihat kondisi fisik objek lelang secara langsung di Kantor Pengadilan Negeri Airmadidi pada hari dan jam kerja kantor sebelum mengajukan penawaran.

Layanan Informasi & Kontak Resmi

Masyarakat yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut atau verifikasi lapangan dapat menghubungi Pejabat Penjual Lelang Pengadilan Negeri Airmadidi:

  • Bapak Joni Rismoyo, S.Kom. (Telepon/WA: 0812-9759-6958)

  • Ibu Mia Gracia Dyah Pravitasari, S.T. (Telepon/WA: 087-738-573-025)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top