Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi No. W19.U6/416/KP.02.1/2/2022 Tentang Penghentian Sementara Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Airmadidi, terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022 kecuali untuk pendaftaran:
a. Upaya Hukum Banding, Kasasi, PK baik Pidana maupun Perdata
b. Surat Keterangan bersifat mendesak
c. Surat Perpanjangan Penahanan
Pelayanan akan dibuka kembali pada 22 Februari 2022