Dalam rangka menjaga profesionalisme dan memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan, Pengadilan Negeri Airmadidi melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan satuan kerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik koruptif.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Airmadidi. Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan aktif dalam diskusi serta komitmen yang ditunjukkan untuk mendukung terciptanya zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Acara ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman tentang pentingnya pencegahan gratifikasi dalam setiap aspek pelaksanaan tugas.
Materi disampaikan secara langsung oleh Bapak Ari Mukti Efendi, S.H., salah satu Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara rinci mengenai definisi gratifikasi, jenis-jenis yang berpotensi terjadi dalam konteks tugas peradilan, serta langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan oleh pegawai untuk menolak atau melaporkan pemberian yang termasuk dalam kategori gratifikasi.
Selain memberikan pemahaman teoritis, pemateri juga menyampaikan studi kasus dan pengalaman nyata yang relevan, sehingga peserta dapat lebih mudah memahami risiko dan dampak dari gratifikasi terhadap integritas lembaga peradilan. Dengan pendekatan yang interaktif, sosialisasi ini diharapkan mampu membentuk budaya kerja yang lebih waspada dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Airmadidi menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi tidak sah. Sosialisasi ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus pemicu semangat seluruh aparatur peradilan untuk terus menjunjung tinggi integritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.