Pengadilan Negeri Airmadidi

SIPP (2)

Pengadilan Negeri Airmadidi Gelar Rapat Pembinaan & Monitoring evaluasi Bulanan

Pengadilan Negeri Airmadidi melaksanakan kegiatan rapat pembinaan dan Rapat Monitoring Evaluasi Bulanan Periode Maret, yang dirangkaikan dengan sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi yang diawali dengan pemeriksaan kehadiran seluruh pegawai sebagai bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab aparatur.

Sebelum memasuki pembahasan utama, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi menyampaikan arahan penting terkait integritas aparatur. Seluruh pegawai diingatkan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dengan menolak gratifikasi serta segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan ucapan terima kasih. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan dalam bekerja serta kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kerja yang profesional dan nyaman.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan seluruh aparatur dalam mengimplementasikan regulasi terbaru, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas peradilan yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top